Menjanjikan Hibah, Tapi Keburu Wafat
PERTANYAAN:
AssalamualaikumWW
Ustadz Farid Numan ykc.
1. Bolehkah seorang Ayah akan memberi hibah kepada isteri dan anak anak kandung masing2 berupa saham di perusahaan pribadinya masing2 5%, yang berlaku misal sejak 1 Januari 2027 (sudah ttd perubahan di hadapan notaris, lengkap)
2. Bagaimana jika ternyata sebelum 1 Januari 2027 si Ayah wafat, apakah hibah saham tetap berlaku di tanggal 1 Jan 2027 ataukah batal dan seluruh saham perusahaan dibagikan seperti hitungan waris?
3. Jika tetap berlaku hibah tersebut di tanggal 1 Jan 2025, bagaimana pembagian hasil usaha sampai 1 Jan 2027, dibagikan kepada ahli waris sesuai hitungan warisan atau bagaimana?
Jazakallah khairan
JAWABAN
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Tentang hibah yang berlaku mulai 1 Januari 2027, perlu diingat, hibah (pemberian hidup) dalam syariat hanya sah bila:
– Ada ijab–qabul (akad hibah)
– Ada qabdh (serah terima nyata)
– Dilakukan semasa pemberi hibah masih hidup.
Kalau seorang ayah sudah menandatangani akta di notaris bahwa hibah itu baru berlaku mulai 1 Januari 2027, maka pada hakikatnya itu belum hibah murni, melainkan janji hibah atau wasiat tersembunyi. Karena harta baru akan berpindah pada waktu yang ditentukan (di masa depan), bukan saat akad sekarang.
Lalu, bagaimana jika ayah wafat sebelum 1 Januari 2027?
Kalau wafat sebelum hibah berlaku, maka hibah tersebut batal secara syariat, karena harta masih milik ayah saat ia wafat.
Maka seluruh saham akan masuk ke harta warisan, lalu dibagikan sesuai hukum faraidh (waris).
Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan
Related
Game Center
Game News
Review Film
Rumus Matematika
Anime Batch
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
review anime