Menjanjikan Hibah, Tapi Keburu Wafat
PERTANYAAN: AssalamualaikumWW Ustadz Farid Numan ykc. 1. Bolehkah seorang Ayah akan memberi hibah kepada isteri dan anak anak kandung masing2 berupa saham di perusahaan pribadinya masing2 5%, yang berlaku misal sejak 1 Januari 2027 (sudah ttd perubahan di hadapan notaris, lengkap) 2. Bagaimana jika ternyata sebelum 1 Januari 2027 si Ayah wafat, apakah hibah saham […]