Hukum Masjid Memasang QRIS dari Bank Konvensional
PERTANYAAN:
Assalamualaikum, mau tanya pak, bagaimana hukumnya masjid memasang Qris untuk supaya mudah orang menyumbang masjid, tapi dgn BRI konvensional.
JAWABAN
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah
Pemakaian Qris untuk sedekah, adalah upaya mempermudah dan beradaptasi dengan zaman. Di sisi ini baik-baik saja.
Lalu, bagaimana dengan rekening Bank Konvensional yang dimiliki masjid tersebut?
Jika hanya dipakai untuk menerima dana, tanpa akad yang mengandung riba, maka hukumnya boleh dengan syarat:
– Masjid tidak terlibat dalam transaksi ribawi (seperti deposito berbunga),
– Tidak ada bunga atau keuntungan dari bank yang diterima dan dimanfaatkan (kalau pun ada, wajib dipisahkan untuk hal non-ibadah seperti perbaikan toilet umum, dll),
– Tidak ada pilihan bank syariah yang memadai di wilayah itu.
Para ulama kontemporer membolehkan membuka rekening di bank ribawi jika kondisi dan kebutuhan darurat seperti menerima gaji, atau untuk numpang transfer saja, dan kondisi yang tidak ada pilihan.
Namun menabung di bank syariah lebih baik bagi masjid tersebut. Maka itu yang lebih utama dan sesuai dengan prinsip syariat.
“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(QS. al-Baqarah: 275)
Masjid adalah tempat suci maka lebih pantas menjaga kesucian finansialnya dari segala bentuk keterlibatan dengan riba, walau secara tidak langsung.
Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan
Related
Game Center
Game News
Review Film
Rumus Matematika
Anime Batch
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
review anime