Membatalkan Puasa Sunnah Karena Istri Sedang “Berhasrat”
PERTANYAAN:
Assalamualaikum wr wb
Ada orang yang mengatakan bahwa puasa senin kamis itu sunnah sedangkan memenuhi “hasrat” istri itu wajib. Maka ketika kita sedang puasa sunnah sedangkan istri sedang berhasrat maka sebaiknya batalkan puasanya dan penuhi hasrat istri.
Apakah hal ini benar, ustz?
Syukron wa jazakallahukhair
Wassalamu’alaikum wr wb (+62 813-8502-xxxx)
JAWABAN
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Berhasrat atau tidak, membatalkan puasa sunah itu bebas.. Bahkan seandainya tidak ada alasan apa-apa pun tetap tidak dianggap salah..
Dari Ummu Hani Radhiallahu ‘Anha, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
الصائم المتطوع أمير نفسه إن شاء صام وإن شاء أفطر
Seorang yang sedang shaum sunnah adalah raja bagi dirinya sendiri, jika dia mau maka dia teruskan puasanya, jika dia mau silahkan dia batalkan. (HR. Ahmad No. 26893, Al Hakim No. 1599, 1600, katanya: shahih. Disepakati oleh Adz Dzahabi keshahihannya)
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:
وقد ذهب أكثر أهل العلم إلى جواز الفطر، لمن صام متطوعا، واسحبوا له قضاء ذلك اليوم، استدلالا بهذه الاحاديث الصحيحة الصريحة
Mayoritas ulama berpendapat bolehnya membatalkan puasa bagi yang sedang shaum sunnah, dan mereka dianjurkan mengqadha puasa hari tersebut, berdasarkan hadits-hadits ini yang begitu jelas. (Fiqhus Sunnah, 1/455)
Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan
Related
Game Center
Game News
Review Film
Rumus Matematika
Anime Batch
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
review anime