Hukum Menggadaikan SK PNS – Syariah Online DepokSyariah Online Depok
PERTANYAAN: Assalamu’alaikum ustadz izin tanya,seseorang yg statusnya pegawai negri,lalu meng agunkan SK pegawainya untuk utang dibank,apakah itu dibolehkan ustadz,dan apakh termasuk riba…! (+62 823-7083-xxxx) JAWABAN Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah Boleh dengan syarat bukan dengan bank konvensional (ribawi), karena akadnya riba. Kebolehan adanya jaminan, agunan, dalam utang piutang berdasarkan ayat berikut: وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا […]