Menerima Uang yang Bukan Hak Kita
PERTANYAAN: Assalamualaikum wr wb ustadz Farid Izin bertanya, ada titipan pertanyaan.. ada orang yang secara peraturan tidak berhak menerima uang, tetapi karena ada miskomunikasi sehingga orang ini menerima uang tersebut. tetapi saat ingin dikembalikan, kata yang memberi : tidak apa-apa, sudah terlanjur diurus. sebaiknya bagaimana ustadz dengan uang ini? apakah boleh diterima atau disedekahkan saja? […]